KERINCI JAMBI- Wujud Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci mendukung terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci secara serentak tahun 2024, sebagai mana diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti secara teknis melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 435 Tahun 2023, Pj Bupati Kerinci Asraf, S. Pt, M. Si melakukan penandatanganan Hibah NPHD dengan Ketua KPU Kerinci Kumaini dan Ketua Bawaslu Kerinci Tomi pada 17 November 2023.
Di dalam NPHD tersebut ditegaskan dana Hibah untuk KPU Kerinci sebesar Rp 28 miliar dan untuk Bawaslu Kerinci sebesar Rp 8 miliar, dimana dalam APBD Perubahan untuk KPU dan Bawaslu masing-masing dianggarkan sebesar 40%.
Pj Bupati Kerinci Asraf, S. Pt, M. Si dalam arahannya mengatakan, sejak mulai menjabat sebagai Pj Bupati Kerinci yang pertama kali disampaikan OPD terkait adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Kerinci memenuhi kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci karena ini merupakan perintah undang-undang. (18/11)
“Saya mengucapkan terimakasih, Pemda Kerinci mampu menyelesaikan kewajibannya menganggarkan dana Hibah Pilkada yang dituangkan dalam bentuk NPHD untuk KPU dan Bawaslu, sehingga saat Zoom Metting Gubernur Jambi bersama Kepala Daerah Se Provinsi Jambi dengan Menteri Dalam Negeri, Kabupaten Kerinci tidak masuk dalam catatan bahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah yang terbaik dalam menyelesaikan dana Hibah untuk Pemilukada Tahun 2024” ujar Asraf yang masih menjabat sebagai Kedis Perikanan dan Kelautan Provinsi Jambi.
Ditambahkan Asraf, untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, perlu meningkatkan sinergisitas berkolaborasi baik Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, tokoh Adat untuk bersama-sama mendukung Pesta Pemilu dengan aman di Kerinci.
Setelah penandatangan hibah NPHD untuk Pilkada Kerinci, anggaran 40% yang tertuang dalam APBD P Tahun 2023 akn dittansferkan selama 14 hari setelah NPHD ke masing-masing rekening KPU Kerinci dan Bawaslu Kerinci. (*Red)