KERINCI JAMBI – Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, pasal 53 ditegaskan bahwa Masyarakat berperan serta dalam Penanganan Konflik, karenanya dalam menjaga dan memelihara situasi ketertiban masyarakat, Bupati Kerinci mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/Kesbangpol/2022 tentang Menjaga Dan Memelihara Situasi Kondisi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Kabupaten Kerinci.
Di dalam Surat Edaran tersebut Bupati Kerinci menegaskan bahwa, dalam rangka menciptakan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat Kabupaten Kerinci agar tetap kondusif, dengan ini dihimbau kepada seluruh masyarakat, Pertama masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara situasi dan kondisi ketertiban lingkungan masyarakat yang aman dan nyaman; Kedua, melakukan pencegahan dini secara preventif dan persuasive terhadap segala potensi kerawanan sosial yang dapat memunculkan keresahan dan keributan di tengah masyarakat, agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka dan meluas, Ketiga mengingat maraknya kriminalitas, Pencurian (kayu kulit manis, kendaraan bermotor dan lainnya), Penipuan dengan berbagai modus, Perjudian, Penggunaan Narkotika dan Miras, Tawuran Massa, Keempat, agar masyarakat selalu waspada dengan meningkatkan sistem keamanan kampung atau mengaktifkan Siskamling ditingkat Desa.
Kemudian Bupati menegaskan lagi, Kelima, pemerintahan Desa bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda untuk menjadi gerda terdepan dalam memfasilitasi setiap permasalahan yang muncul atau berpotensi meresahkan masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Keenam, agar setiap acara/kegiatan di Desa yang melibatkan dan/atau menghadirkan massa, untuk dapat memberitahukan kegiatannya secara berjenjang kepada pihak aparat keamanan setempat dan pemerintah Daerah melalui Kepala Desa dan Camat.
Sementara pointer Ketujuh, jika meninggalkan rumah, yakinkan bahwa semua pintu/jendela sudah terkunci dengan baik termasuk mewaspadai potensi sumber terjadinya kebakaran, seperti kompor, alat-alat elektronik, listrik dan lainnya, serta Kedelapan, menghindari memakai perhiasan berharga (seperti emas atau lainnya) pada saat berpergian atau di tempat keramaian lainnya yang dapat mengundang perhatian atau memancing aksi perampasan/jambret atau perampokan dan Kesembuilan, segera melaporkan kepada pihak keamanan terdekat jika melihat/mengetahui sesuatu yang berpotensi menimbulkan keresahan dan terganggunya keamanan masyarakat dan tidak melakukan tindakan penghakiman sendiri.
Di dalam Surat Edaran tersebut juga dituliskan kontak person untuk memudahkan komunikasi dan informasi jika terjadi permasalahan disuatu wilyah, yakni melalui melalui nomor 082180373447, 085266412608.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kerinci Redi Asri, dalam keterangannya menegaskan, Surat Edaran yang di keluarkan oleh Bupati Kerinci terkait dengan menjaga dan memelihara Kamtibmas di Kerinci, lebih bersifat himbauan dan mendorong seluruh stake holder dan elemen masyarakat di Kabupaten Kerinci untuk berperan aktif menjaga dan memelihara situasi keamanan Kabupaten Kerinci agar tetap aman dan kondusif.
“Jika ada potensi kerawanan baik yabg disebabkan kejahatan kriminalitas, konflik sosial, kerawanan bencana yang bisa menganggu atau berdampak luas terhadap situasi keamanan wilayah di Kab. Kerinci, maka melalui fungsi koordinasi dan sinergisitas peran elemen masyarakat, kita bisa lebih cepat melakukan pencegahan secara dini atau early warning system”, ujar Kaban Kesbangpol.
Ditambahkan Kaban Kesbangpol Kerinci bahwa dari analisis dan monitoring, situasi Kamtibmas di Kabupaten Kerinci sata ini masih cukup aman dan kondusif, dengan situasi demikian itu maka harus bisa kita pertahankan dengan bersama-sama, apa lagi saat ini kita sudah mulai memasuki tahun politik menjelang Pemilu Serentak tahun 2024, ujarnya. (*pol)