KERINCI JAMBI – Harmonisasi 3 (tiga) dari 14 (empat belas) Ranperda yang masuk dalam agenda Propem Perda Kabupaten Kerinci tahun 2022, berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambi pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2022.
Rapat harmonisasi tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kumham Prov. Jambi Toman Pasaribu dan dihadiri juga oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Selhanuddin, Kaban Kesbangpol Redi Asri, Kabag Hukum Arles Salfitra, Kabid Anggaran BPKPD DR. Anita Eka Wati dan Hans Moravia Kabid Tata Ruang PUPR serta tim asistensi dari Kanwil Kumham Provinsi Jambi. Dalam pembahasan harmonisasi tersebut, masing-masing OPD inisiator bersama Tim Asistensi membahas secara detail dan teliti pasal demi pasal Ranperda yang diusulkan tersebut. (18/5)
Adapun Ranperda yang diharmonisasikan adalah Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika sering disingkat P4GN dibawah leading sector Badan Kesbangpol, kemudian Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci yang dimotori dari BPKPD, serta Perubahan Atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 oleh PUPR Kab. Kerinci.
Dari 3 (tiga) Ranperda tersebut, Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika disingkat P4GN merupakan Ranperda baru sedangkan Ranperda yang diusulkan PUPR dan BPKPD merupakan Perda revisi menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi serta peraturan Menteri.
Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kumham Prov. Jambi Toman Pasaribu menjelaskan, harmonisasi tiga Ranperda Kab. Kerinci kali ini merupakan tindaklanjut dari pra harmonisasi sebelumnya yang berlangsung di Kerinci oleh Tim Asistensi Kanwil Kumham Provinsi Jambi yang dikoordinir oleh sdr. Viktor.
“Dalam hal ini tentu banyak substansi yang dibahas secara satu persatu pasal yang ada dengan tujuan agar Perda yang akan disahkan oleh DPRD Kerinci nantinya tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi, disamping itu Perda diharapkan bisa efektif dalam pengoperasionalnya. Banyak Perda yang buat Pemda sebagai payung hukum kegiatan, namun tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, padahal maksudnya adalah untuk kepentingan bangsa, negara dan rakyat sendiri”, katanya.
Setelah agenda harmonisasi kali ini, akan ditindaklanjuti pembahasannya dengan DPRD Kerinci, sebelum di sahkan dan ditetapkan sebagai produk hukum sesuai dengan hirarki prosedur atau mekanismenya.
Kaban Kesbangpol Kerinci Redi Asri, terkait dengan Ranperda P4GN mengatakan, dengan diusulkannya Renperda P4GN dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi dini terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika dan untuk menyelamatkan generasi muda di Kerinci dari bahaya narkotika. Sebab narkotika termasuk salah satu ancaman bagi bangsa Indonesia dan tidak hanya bagi masyarakat Kabupaten Kerinci. Apalagi Bupati Kerinci dalam setiap kesempatan selalu menekan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah secara dini penyalahgunaan narkotika dikalangan pelajar, mahasiswa dan pemuda serta masyarakat maupun kalangan ASN yang tidak akan diberi dispensasi sedikitpun jika ada yang terlibat.
“Kita harapkan dengan adanya payung hukum pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kerinci akan semakin jelas, dimana dan bagaimana peran pemerintah bersama masyarakat dan aparat penegak hukum. Bahkan kedepan dengan adanya Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk membentuk BNNK Kerinci, sehingga selaras dengan mewujudkan Kerinci Lebih Baik dan Berkeadilan KLBB, katanya. (*)