Sabtu, Desember 14, 2024

Bupati Kerinci Evaluasi Kepala OPD dan Camat Terkait Capaian Realisasi Program Kerja

Informasi Publik

KERINCI JAMBI – Sebagai konsistensi dalam mewujudkan Kerinci Lebih Baik dan Berkeadilan yang menjadi tujuan pembangunan dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, hari ini Rabu tanggal 11 Mei 2022 bertempat di ruang pola, Bupati Kerinci DR. H. Adirozal, M. Si mengumpulkan seluruh Kepala OPD dan Camat.

Rapat yang dipimpin Bupati Kerinci kali ini lebih banyak melakukan evaluasi kerja dan kinerja para Kepala OPD dan Camat, terutama terkait dengan realisasi fisik dan anggaran pada Triwulan I tahun anggaran 2022, (11/5).

Bupati Kerinci menanyakan langsung kepada Kepala OPD dan Camat untuk  menjelaskan capaian realisasi program kerja yang sudah disusun dan dikerjakan, berapa persen capaian dan apa yang menjadi hambatan dan kendala.

“Saya minta seluruh Kepala OPD dan Camat dapat bekerja optimal sesuai dengan perencanaan program kerja yang sudah disusun, mulai dari Musrenbang, KUA-PPAS APBD 2022 sampai menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA yang sudah dibahas dan disetujui oleh DPRD Kerinci” ujarnya.

Bahkan Bupati Kerinci tidak segan-segan mengingatkan secara tegas terhadap OPD dan Camat yang masih rendah capaian realisasi fisik dan anggarannya diberi kesempatan untuk segera mengevaluasi kerjanya.

“Saya ingatkan seluruh OPD dan Camat untuk segera merealisasikan program kerjanya secara berkualitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan coba-coba melakukan kegiatan diluar perencanaan atau tidak sesuai peraturan. Saya tidak menginginkan terjadi permasalahan dikemudian harinya nanti” tegas Bupati yang akan mengakhiri masa tugasnya tahun 2024 mendatang.

Selain itu Bupati berujar, mengapa kita harus merealisasikan capaian fisik terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat Kerinci, agar pembangunan itu bisa segera dinikmati oleh rakyat Kerinci, perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat menjadi sejahtera.

Disamping itu, Bupati juga menjelaskan terkait eksistensi Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2022, agar tetap mempedomaninya namun juga harus ada kajian khusus berkenaan dengan penggunaan anggaran, agar tidak terjadi masalah dalam menafsirkan peraturan itu sendiri.

Diingatkan Bupati, setiap OPD dan Camat agar menyusun program kerja secara sistimatis, sehingga lebih mudah dalam melakukan evaluasinya. (*)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tingkatkan Prestasi, Badan Kesbangpol Kerinci Study Komparatif Ke Provinsi Riau dan Kota Bukittinggi

KERINCI JAMBI - Untuk meningkatkan hasil capaian kegiatan yang lebih baik dan berkualitas dari program-program berorinetasi pada anggaran dan...

Artikel Terkait