KERINCI JAMBI – Dirrektorat Jendral POLPUM Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan rapat koordinasi melalui Zoom Meeting yang diikuti seluruh Kesbangpol, KPU, Bawaslu dan Parpol dengan tema “Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai politik Peserta Pemilu, Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024”. Acara dibuka oleh Sekretaris Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum DR. Imran, SH, MH dengan Moderator Dedi Taryadi, SH, M.Si Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik pada Kamis (7/4).
Sisditjen POLPUM Kemendagri DR. Amaran, SH, MH mengatakan, tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat, lembaga penyelengggara Pemilu dan partai politik peserta Pemilu agar mendukung tahapan awal pelaksaaan Pemilu 2024 dengan narasumber Hasyim Asy’ari, Sh, M.Si, PHD Anggota KPU RI, Rahmat Bagja, SH, LLM Anggota Bawaslu RI, DR. Baroto, SH, MH Dir. Tata Negara Ditjen Adm Hukum Umum Kemenkuham RI.
Dari rangkuman yang disampaikan para narasumber terdapat beberapa yang perlu diketahui dan ditindaklanjuti oleh stake holder terkait dengan penyelenggaraan kepemiluan.
Pertama, pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan Undang-Undang No 7 tentang Pemilu bahwa tahapan pemilu akan dimulai 20 bulan sebelum Pemungutan suara yakni tanggal 14 Juni 2024.
Kedua, pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada bulan Agustus 2022 dan penetapan partai politik peserta Pemilu paling lambat tanggal 14 Desember 2022. Syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu harus memiliki Akta Notaris atau berbadan Hukum, memiliki kepengurusan 100% ditingkat Provinsi, 75 persen tingkat Kab/Kota dan 50 % tingkat Kecamatan. Disamping itu memiliki anggota 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan.
Ketiga, memiliki kantor tetap pada setiap kepengurusan sampai dengan tahapan akhir pemilu.
Keempat, mengajukan nama, lambang dan tanda gambar partai serta menyerahkan rekening partai politik.
Kelima, pada saat ini terdapat 75 partai politik yang berbadan hukum namun kurang dari ½ tidak aktif. Ada 2 partai baru yang sudah mendaftar yakni Partai Gelora dan Partai Ummat, ada 11 partai dengan nama baru dan 3 partai yang sedang dalam proses.
Keenam, Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan langkah lebih awal untuk mempersiapkan berbagai dukungan yang dibutuhkan terkait pendataan, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu dan Kesbangpol berperan aktif menyukseskan tahapan pemilu dengan menjamin stabilitas politik di daerah berkordinasi dengan Forkopimda.
Ketujuh, Kesbangpol seluruh Indonesia tetap menjalankan Tupoksinya terutama melaksanakan Pendidikan Politik membentuk pemilih cerdas dan meningkatkan partisipasi pemilih. Terkait dengan tugas kesbangpol tersebut maka perlu diadakan sosialisasi menyampaikan informasi terkait dengan kebijakan-kebijakan terbaru menyangkut politik menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 (*).