KERINCI JAMBI – Kantor Imigrasi Kerinci menyelenggarakan kopi morning di Home Stay Labora Kayu Aro Kerinci berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing atau sering disingkat Tim PORA yang melibatkan lembaga dan jajaran terkait. Terlihat hadir dalam kopi morning tersebut yang dipimpin Indra Kepala Imigrasi Kerinci diantaranya Kepala Badan Kesbangpol Kerinci, Kepala Dinas Pariwisata, Pasi Intel Kodim 0417 Kerinci, perwakilan Polsek Kayu Aro, TNKS dan para pengelola Hotel dan Homesty serta guide.
Acara kopi morning dibuka langsung oleh Kepala Imigrasi Kerinci bapak Indra. Dalam arahannya menegaskan bahwa kopi morning ini sebagai tindaklanjut rekomendasi kopi morning sebelumnya yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kerinci dalam rangka memaksimalkan peran Tim PORA atau Tim Pemantauan Orang Asing yang berada di bawah kewenangan Pemkab Kerinci, ujarnya (21/9).
Ditegaskan Kepala Imigrasi Kerinci , saat ini pasca pandemi Covid terpantau adanya peningkatan jumlah kunjungan wisata ke Kerinci dan pengurusan Paspor. Untuk itu terangnya diperlukan sinergisitas baik pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha sehingga kunjungan wisata di Kerinci merasa aman dan nyaman.
Selain itu, ungkapnya saat ini kita juga mensosialisasikan Surat Edaran Kemenkumham RI No. IMI-0702. GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri. Ini dimaksudkan agar ada kesamaan pemahaman kita dalam mendukung investasi, tentu tetap dengan memperhatikan regulasi yang ada.
Adapun pointer penting hasil kopi morning kali ini diantarnya adalah,
Pertama, membuat SOP untuk melaporkan keberadaan orang asing di Kerinci melalui satu pintu, sehingga mempermudah prosedur laporan bagi pihak yang berkompeten sesuai dengan regulasi yang ada.
Kedua, untuk tertib serta nyaman dan amannya touris yang akan melakukan perjalanan di Kerinci termasuk mendaki gunung Kerinci disarankan agar menggunakan jasa guide.
Ketiga, pihak hotel atau homestay wajib melaporkan keberadaan orang asing yang menjadi tamunya, dilengkapi dengan dokumen-dokumennya. (*pol)